URAIAN TUGAS (PPID) DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN ASAHAN
A. Pembina PPID bertugas :
1. Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Asahan;
2. Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Kabupaten Asahan; dan
3. Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan KPU Kabupaten Asahan;
B. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi bertugas :
Memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Asahan.
C. Atasan PPID bertugas;
1. Memutuskan dan evaluasi akses publik di Lingkungan KPU Kabupaten Asahan;
2. Menyelesaaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Asahan;
3. Mengevaluasi kinerja, sturuktur dan para penanggungjawab akses infomasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Asahan;; dan
4. Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Asahan; telah sesuai dengan peraturan perundang-undang
D. PPID bertugas:
1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan;
2. Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di Sekretariat KPU Kabupaten Asahan;.
3. Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Asahan;
4. Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
5. Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan subbag hukum Sekretariat KPU Kabupaten Asahan;
6. Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan tim pertimbangan pelayanan informasi dan pembinaan PPID; dan
7 Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID;
E, Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi bertugas:
1. Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik;
2. Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi;
3. Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenan dengan masalah informasi publik kepada subbag di Sekretariat KPU Kabupaten Asahan;
F. Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas:
Membantu tugas dan fungsi tim penghubung pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Asahan.