Tugas dan Fungsi PPID

URAIAN TUGAS (PPID) DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN ASAHAN

A.    Pembina PPID bertugas :

1.      Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Asahan;

2.      Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Kabupaten Asahan; dan

3.      Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan KPU Kabupaten Asahan;


B. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi bertugas :

Memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Asahan.


C. Atasan PPID bertugas;

1.   Memutuskan dan evaluasi akses publik di Lingkungan KPU Kabupaten Asahan;

2.   Menyelesaaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Asahan;

3.   Mengevaluasi kinerja, sturuktur dan para penanggungjawab akses infomasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Asahan;; dan

4.    Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Asahan; telah sesuai dengan peraturan perundang-undang


D.    PPID bertugas:

1.   Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan;

2.   Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di Sekretariat KPU Kabupaten Asahan;.

3.   Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Asahan;

4.   Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;

5.   Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan subbag hukum Sekretariat KPU Kabupaten Asahan;

6.   Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan tim pertimbangan pelayanan informasi dan pembinaan PPID; dan

7    Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID;


E,   Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi bertugas:

1.    Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik;

2.   Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi;

3.   Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenan dengan masalah informasi publik kepada subbag di Sekretariat KPU Kabupaten Asahan;


F. Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas:

Membantu tugas dan fungsi tim penghubung pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Asahan.